Cegah Varian Omicron dari Pelintas Batas RI-Timor Leste, Ini Upaya Imigrasi
BELU, iNews.id - Kantor Imigrasi kelas IIB TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, melakukan upaya pencegahan masuknya Covid-19 varian Omicron dari pelintas batas Indonesia-Timor Leste. Salah satunya yakni dengan menyiapkan gerai khusus paspor.
Kepala Imigrasi Kelas IIB Atambua K.A Halim mengatakan bahwa gerai khusus itu telah disimulasikan pada Senin (10/1/2022) dan kini sudah berjalan dengan baik.
"Konter paspor ini bertujuan agar semua pelintas batas yang masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Mota Ain wajib mengumpulkan paspornya selama menjalani masa karantina yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat," kata Halim, Selasa (11/1/2022).
Sesuai kesepakatan dengan Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kabupaten Belu, masa karantina bagi pelintas batas itu ditetapkan selama tujuh hari.
Hal ini dilakukan guna mempermudah dan membantu Satuan Tugas Covid-19 untuk melakukan pemantauan dan pengawasan selama masa karantina berlangsung.
Selama ini, kata Halim, banyak pelintas batas yang lolos begitu saja, karena tak ada konter khusus bagi pelintas batas negara.
Bahkan, banyak pelintas batas yang lolos dari pantauan dan tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk melakukan masa karantina selama tujuh hari.
"Kami harapkan ini bisa membantu pemerintah daerah serta Satgas Covid-19 Kabupaten Belu dalam mencegah penyebaran Covid-19, khususnya varian baru ke NTT," ujar Halim.
Tujuan lain dari gerai khusus pelintas batas negara itu juga bertujuan untuk mempermudah pengumpulan paspor seluruh pelintas di pos lintas batas Mota Ain dengan maksud agar pelintas mematuhi peraturan tim satgas terkait kewajiban karantina selama tujuh hari di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Hal itu akan mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait maksud dan tujuan pengumpulan paspor, mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait kewajiban karantina selama tujuh hari serta informasi tempat-tempat karantina yang ditunjuk oleh tim Satgas.
Terakhir, adalah untuk meminimalisir kesalahan, kehilangan dan kerusakan paspor yang dikumpulkan mulai dari pengumpulan paspor sampai dengan penyerahan paspor kepada pemilik paspor pada hari ketujuh setelah karantina.
Editor: Reza Fajri