"Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya, namun ditunjukkan korban hasil rekaman CCTV. Saat itu juga pelaku tak bisa mengelak dan diamuk warga," ujar Kapolsek, Rabu (16/3/2022).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Labuhan Haji. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Lihat juga: Video Akting Adegan Dilan, Mirip Banget Aslinya
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsNTB di Google News
Bagikan Artikel: