Curi 4 Kambing Warga, Pemuda Bima Ditangkap di Warung Ibunya
BIMA, iNews.id - Dua pemuda dari Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi, Kamis (14/4/2022). keduanya diduga mencuri empat ekor kambing warga
Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka menjelaskan, kejadian penrcurian itu menimpa korban Sumardin (54) Warga Rato Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ini diduga dilakukan oleh JM (L/20) warga Desa Kananga dan MR (L/17) Warga Desa Rada pada Senin (12/4/2022) pukul 23.30.
Menyadari kehilangan kambingnya, korban melaporkan ke SPKT Polsek Bolo. Personel Polsek Bolo yang menerima laporan Tersebut melakukan perburuan keberadaan kedua terduga.
Selama dua hari melakukan perburuan akhirnya Ppetugas mengendus keberadaan salah satu terduga JM yang berada di tempat ibunya berjualan. Setelah itu personel Polsek Bolo yang dipimpin KA SPKT Aipda LKilia Darmawan langsung bergerak.
Sesampainya di TKP petugas langsung menggerebek dan menangkap terduga JM. Di hadapan petugas JM mengaku dalam melakukan aksinya bersama satu orang temannya (MR) Warga Desa Rada.
Setelah itu petugas pun kembali bergerak dan berhasil mengamankan Terduga pelaku MR di kediamannya. Saat diamankan MR tidak melakukan perlawanan
"Keduanya dengan barang Bbukti BB satu induk kambing dan tiga ekor anak kambing diamankan di Mapolsek Bolo," kata Adib.
Editor: Nani Suherni