Diduga Miliki Sabu, 2 Pria dan 1 Wanita Ditangkap saat Sembunyi di Kolong Rumah Panggung

BIMA, iNews.id - Dua pria dan satu wanita diduga miliki sabu ditangkap Polres Bima. Penangkapan ini merupakan upaya pemberantasan peredaran narkoba jelang Natal dan Tahun Baru 2023.
Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan ketiganya ditangkap pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 19.00 Wita. Mereka ditangkap di Desa Samili.
Identitas ketiganya yakni IM (40) dan HY (45) warga Desa Samili, Kecamatan Woha dan SAM (22) warga Desa Nisa, Kecamatan Woha.
Diamakannya ketiga berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di desa tersebut.
Saat itu, Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi yang mendapat informasi tersebut memerintahkan Kanit Opsnal Aipda Arif Rahman untuk segera melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga orang itu.
“Aipda Arif bersama timnya langsung bergegas menuju TKP,” Kata Adib dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12/2022).
Sesampainya di TKP tim langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek ketiganya yang saat itu berada di kolong rumah panggung milik IM.
Usai mengamankan ketiga orang itu tim opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat.
Dari hasil penggeledahan badan maupun area sekitar TKP Tim berhasil menyita 6 poket sabu siap edar yang disimpan dalam bungkusan rokok, satu alat isap, 3 buah sedotan, 3 buah sumbu pengantar api dan plastik C- tik.
Dari tiga orang yang diamankan itu , satu orang berinisial IM diduga kuat atas sebagai pemilik sabu sesuai dengan pengakuannya di depan petugas.
Sementara dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Namun, hingga saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik satresnarkoba.
“Kami masih mendalami keterlibatan keduanya apabila terbukti terkait dalam kasus kepemilikan narkoba maka keduanya akan kami lakukan tindakan hukum," ucap Adib.
Editor: Nani Suherni