Dijanjikan Kerja di Arab Gaji Rp7 Juta, Warga Lombok Malah Dikirim ke Irak Tanpa Bayaran
MATARAM, iNews.id - Warga Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MR (31) menjadi korban perdagangan orang. MR saat itu dijanjikan pekerja di Arab dengan bayaran Rp7 juta per bulan.
Polda NTB pun bergerak cepat menangkap seorang perekrut pekerja migrab ilegal asal Lombok Utara berinisial ER (38). Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan tersangka.
"Terhadap tersangka ER sudah kami lakukan penahanan dan sekarang berkas penyidikan dalam proses perampungan," kata Teddy Ristiawan, Rabu (7/6/2023).
Namun, satu tersangka atas inisial SR yang disebut sebagai pemodal dilaporkan meninggal dunia.
"Jadi tersangka ini melakukan perekrutan dengan modal dari SR yang beralamat di Sumbawa. Namun, informasi terakhir yang kami dapatkan, SR telah meninggal dunia pada 2022," ucapnya.
Untuk menggaet calon korbanya, ER menjanjikan korban MR bekerja di Arab Saudi dengan gaji Rp7 juta. Bahkan, untuk mengelabui korban, ER memberikan uang modal pemberangkatan Rp3 juta dan pelunasan utang Rp1,5 juta.
"Jadi, ini salah satu modus perekrut PMI dengan menjanjikan korban bekerja di tempat favorit dengan gaji fantastis ditambah imbalan uang fit," ujarnya.
Tergiur dengan janji pelaku ER, MR pun kata Teddy, korban MR pun membuat paspor di Kantor Imigrasi Sumbawa. Sementara itu, tersangka SR selaku pemodal berkoordinasi dengan agen yang berada di Irak berinisial AM (warga negara Indonesia). Korban pun seorang diri dari NTB diberangkatkan ke Jakarta oleh SR.
"Sebelum akhirnya berangkat ke Irak pada 17 Oktober 2021, korban sempat ditampung di wilayah Jakarta Barat selama lima hari," ujarnya.
Sampai di Irak, korban di bawah kendali WNI berinisial AM melakukan pekerjaan di bidang domestik sebagai asisten rumah tangga (AST).
"Selama di Irak, korban bekerja di beberapa majikan tanpa gaji. Itu berlangsung selama 10 bulan," kata dia.
Korban pun pada Juli 2022 menyadari bahwa dirinya telah tertipu mencoba kabur dari majikan tempat dia bekerja sebagai AST.
"Saat kabur itu korban mengalami patah kaki," ujarnya.
Insiden itu pun diketahui oleh sang majikan sampai pada akhirnya korban MR dikembalikan ke agensi yang berada di bawah kendali AM.
"Selama di penampungan agensi di Irak, korban ini secara diam-diam menghubungi KBRI di Baghdad," ucap dia.
Pihak KBRI pun merespons hal tersebut dengan langsung menjemput korban yang berada di lokasi penampungan agensi AM. Keberadaan korban di penampungan turut menjadi perhatian pihak kepolisian di Irak dengan memproses secara hukum perbuatan AM dalam hal perdagangan orang.
"Jadi, selama proses persidangan AM di Irak, korban memberikan kesaksian. Sampai pada akhirnya selesai sidang, korban dipulangkan ke Indonesia pada 3 Februari 2023 dan membuat laporan polisi pada 10 April 2023," ujarnya.
Editor: Nani Suherni