Dikenal Lincah, Emak-Emak Bandar Sabu di Mataram Kabur saat Ditangkap

MATARAM, iNews.id - Emak-emak di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk daftar pencarian orang (DPO). Perempuan berinisial RA (33) itu ditetapkan tersangka bandar narkoba.
RA bukan perempuan sembarangan. Dia diduga jadi salah satu bandar besar narkotika jenis sabu di Karang Bagu. Kepolisian kini semakin aktif melakukan pencarian dan pengejaran untuk menangkap RA.
"RA sudah kita masukkan dan tetapkan jadi DPO. Dia bandar Sabu di Karang Bagu," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (2/3/2021)
Status DPO ditetapkan Kepolisian usai RA berhasil kabur saat akan ditangkap. Kronologisnya, petugas menyiapkan upaya penangkapan di hari Jumat (26/02/2021) sekitar pkul 14.30 Wita di kediaman RA di Karang Bagu. Tapi RA mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri.
"Dia ini termasuk ibu-ibu lincah. Dia berhasil kabur," katanya.
RA berhasil kabur terbantu dengan kondisi disekitar tempat tinggalnya. Rumah RA dengan dua gang sebagai akses masuk. Saat digerebek di gang yang satu, RA kabur dari jalan yang lainnya.
"Kondisi di lingkungannya memang seperti itu. Ada dua gang di sana. Dia kabur dari gang yang lain," tuturnya.
RA dikenal sebagai single parent dengan dua orang anak. Tapi gaya hidupnya terkesan mewah tanpa pekerjaan yang jelas.
"Dia gaya hidupnya hedon. Sudah menjadi target operasi (TO) kita empat bulan," ucapnya.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah RA. Petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 16 klip plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu. Sejumlah alat konsumsi dan alat bantu penjualan. Serta uang tunai Rp 28 juta diduga hasil penjualan sabu.
"Pemilik barangnya memang kabur. Tapi kita dapatkan barang buktinya. Tinggal kita cari orangnya," kata Yogi.
Setelah menetepkan RA dalam DPO. Yogi meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan keberadaan RA. Kepada bandar narkoba yang masih berkeliaran. Yogi menyerukan untuk berhenti berbisnis barang haram tersebut. Polisi akan bertindak tegas dan memerangi peredaran Narkoba.
"Jangan lagi tambah kekayaan kalian dari jual beli barang haram ini. Berhentilah dari pada kami jerat dengan Undang-undang TPPU," katanya.
Editor: Nani Suherni