Dipercaya Bos, Karyawan Ini Malah Kuras Barang-Barang Hotel
GERUNG, iNews.id - Seorang karyawan berinisial MH yang dipercaya bosnya menjaga hotel malah mencuri di hotel tempatnya bekerja. Hotel tersebut sebelumnya tidak beroperasi karena pandemi Covid-19.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Hotel Bandini Cottage Batu Layar Lombok Barat pada Desember 2020. Namun, kasus ini baru terbongkar saat ini.
Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha mengatakan, pemilik hotel awalnya tidak mengetahui peristiwa tersebut. Sejumlah pintu hotel tidak tampak dibobol orang.
“Jadi saat itu hotel dalam keadaan tidak beroperasi dan kejadian itu tidak diketahui secara cepat karena tidak ada satu pintu pun yang terlihat rusak, sehingga korban tidak merasa ada barang yang hilang,” ucapnya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (15/11/2021).
Namun suatu hari korban datang melihat dan mengecek ke dalam hotel, barulah diketahui ada barang milik hotel yang hilang.
“Semenjak ditutup sementara pemilik hotel (korban) yang tinggal di Daerah Kota Mataram ini, memberikan kunci gerbang dan kunci Hotel kepada MH dengan maksud untuk menjaga agar mudah keluar masuk untuk membersihkan Hotel,” ungkap Artha.
Dari keterangan tersebut Tim Reskrim Polsek Gunungsari menjemput MH yang tinggal nya di Wilayah Dusun Ireng, Kecamatan Gunungsari untuk dimintai keterangannya.
“Saat diperiksa tim penyidik kami, tersangka MH pria 45 tahun tersebut mengakui perbuatannya. Dia telah mengambil barang-barang milik Hotel Bandini tersebut,” ucap Artha.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan beberapa sisa barang yang belum sempat dijual seperti dua kasur springbad merek Elite warna putih, dua unit kipas angin merek Maspion, tiga buah kursi kayu warna coklat dan empat buah kursi kayu panjang.
“Barang bukti tersebut telah kami amankan bersama tersangka MH, dan menurut keterangan tersangka ada beberapa yang telah dijual,” ucap Artha.
Tersangka yang memang dipercaya korban sebagai penjaga ini selanjutnya diproses dengan sangkaan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni