Ditangkap karena Pungli Pedagang, Pria di Mataram: Kita kan Ada Pelayanan Kebersihan
MATARAM, iNews.id - Polresta Mataram mengamankan sebanyak 86 orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Tak sedikit dari mereka menolak disebut melakukan pungli kepada pegang karena untuk iuran kebersihan.
Sebanyak 86 preman itu pun dikumpulkan di lapangan Mapolresta Mataram untuk didata dan diproses hukum lebih lanjut. Beberapa di antara mereka ada yang ditangkap karena pungli, memeras hingga meresahkan warga. Area yang jadi sasaran mereka yakni terminal, pasar, pertokoan, tempat wisata, hingga jalan raya.
Namun, salah seorang pria bernama di Mataram, Fazah mengaku dirinya bukan preman. Dia menarik iuran untuk kebersihan hingga sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Diketahui, dia atas nama LSM meminta biaya Rp120.000 kepada pedagang atau pemilik kios.
"Intinya kita kan ada pelayanan kebersihan dan siskamling istilahnya itu," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi menegaskan, setiap pungutan yang diambil tanpa ada ketentuan atau landasan hukum berupa perda dari pemerintah daerah merupakan pungli. Tindakan itu bisa dipidanakan.
"Jumlahnya itu ada 86 orang. Modusnya pungutan liar parkir tanpa tiket terhadap kendaraan. Kemudian ada pungli di pasar dan kios, alasannya keamanan dan kebersihan," katanya.
"Ada juga pungli di tempat wisata dan debt collector yang mengambil kendaraan di tempat," ucapnya lagi.
Heri menjelaskan, razia preman akan dilakukan selama 14 hari terhitung mulai dari Senin 14 Juni dan berakhir pada Minggu 27 Juni.
Editor: Nani Suherni