Ditangkap Polisi, Residivis Narkoba Ini Simpan Sabu di Jok Motor
SELONG, iNews.id - Residivis narkoba di Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali ditangkap, Sabtu (4/8/2021). Pelaku YA (29) kelabui petugas dengan menyimpan sabu di jok motornya.
Awalnya dalam penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, saat pengeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang bukti.
Namun saat pengeledahan di rumah dan motor pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa HP, gunting dan satu bungkus plastik klip kristal bening berisi sabu seberat 8,9 gram yang disembunyikan di depan jok motor.
"Pelaku ditangkap saat baru sampai rumahnya setelah mengambil barang berupa sabu untuk dijual kembali", kata Kasat Narkoba Polres Lotim, Iptu Ign Bagus Saputra, Sabtu (4/9/2021).
Kepada polisi, YA mengaku barang haram itu dibeli seharga Rp7 juta dari salah seorang berinisial WL di wilayah Jurit. Polisi pun saat ini masih memburu WL.
"Pelaku merupakan residivis sudah pernah masuk penjara dan keluar LP bulan Agustus 2020," katanya.
Atas perbuatannya tersangka diejrat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
Editor: Nani Suherni