Dua Oknum Satpol PP di Loteng Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu
LOMBOK TENGAH, iNews.id - Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta satu orang temannya di Praya, Lombok Tengah (Loteng) ditangkap polisi, Rabu (28/7/2021). Ketiganya ditangkap karena diduga menyimpan sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Loteng Iptu Hizkia Siagian mengatakan mereka berinisial RB (51), HR (37) dan AW (40). Ketiganya merupakan warga Praya.
“Dua orang oknum Satpol PP ini ada yang berstatus PNS dan honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata,” ujar Hizkia dikutip dari portal resmi Polda NTB, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga terduga pelaku sebanyak 7,44 gram. Selain itu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330, satu unit SPM Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat hisap juga turut diamankan.
Disebutkan, barang bukti yang disita petugas saat melakukan penggeledahan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah
“Para terduga pelaku, mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya,” katanya.
Dijelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba langsung melakukan penangkapan di TKP.
Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: Nani Suherni