Edarkan Sabu, Pasutri di Bima Buat Gaduh Pancing Perhatian Warga saat Ditangkap Polisi
BIMA, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Bima Kota ditangkap polisi gegara edarkan sabu. Keduanya sempat membuat kegaduhan saat ditangkap hingga memancing perhatian warga.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Thamrin mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat. Petugas pun berhasil menangkap HJ alias Ngali (42) yang berdomisili di Desa Rai Oi Kecamatan Sape, Kabupaten Bima dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Saat digerebek di rumahnya, HJ awalnya membantah dan bersikeras, tidak mengaku sebagai pengedar apalagi memiliki barang bukti sabu-sabu. Penangkapan sempat mengundang perhatian warga setempat, karena HJ bersama istri sengaja membuat gaduh.
"Pun Tim Opsnal pun dibuat kesulitan mendapatkan barang bukti yang sengaja disembunyikan istri HJ di area terlarang tubuhnya dan di rumahnya," ucap Thamrin, dikutip dari portal resmi Polda NTB, Selasa (24/8/2021).
Namun atas kesigapan petugas, sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa HJ memang pengedar dan penjual narkoba, akhirnya bisa diungkap. Barang bukti yang disita yakni 18 klip sabu, 6 klip kecil sabu dengan berat bersih 5,95 gram, 28 butir pil jenis Tramadol, korek gas, 2 bong, sumbu, satu handphone ,3 ATM dan uang Rp3,1 juta.
“Baik terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni