Fakta-Fakta Suami Curi HP Istri di Sumbawa, Nomor 3 Paling Mengejutkan
SUMBAWA BESAR, iNews.id - Seorang suami di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap karena mencuri handphone istrinya. Fakta-fakta suami curi HP istri ini pun cukup mengejukan.
Kasus ini terbongkar usai korban yang tak lain istri pelaku melapor ke Polres Sumbawa. Berikut daftar fakta-fakta yang himpun tim iNews.id;
Korban NR awalnya tidak mengetahui pelaku pencurian tak lain suaminya BP. Dia tidak menaruh curiga sama sekali sehingga melaporkan kasus pencurian yang terjadi di rumahnya pada 15 Januari 2021 lalu. Saat itu, korban NR pulang berjualan gorengan. Dia curiga karena tabung gas yang sebelumnya berada di dalam ternyata sudah di luar rumah.
Korban pun mengecek ke dalam rumah dan tak mendapati handphone Samsung A20S warna biru miliknya yang di-change di kamar.
Kepada polisi, pelaku BP mengaku mencuri karena kesal dengan istrinya yang kerap berebut handphone dengan anaknya. Tiba-tiba muncul ide mengambil handphone istrinya seolah-olah itu hilang akibat ulah pencuri yang masuk rumah.
Tak mengetahui jika HPnya dicuri yang suami, korban pun tak menaruh curiga saat diberikan uang Rp500.000 oleh pelaku. Pelaku rupanya menjual HP itu di sebuah konter yang tak jauh dari rumahnya.
Kasus pencuri handphone ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan system Restorative Justice (RJ).
Penerapan Restorative Justice ini sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri diberlakukannya RJ, karena kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Pelapor dan terlapor masih suami-istri yang sah. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini juga nilainya di bawah Rp2 juta.
Korban NR sudah memaafkan perbuatan suaminya. Kondisi NR saat ini dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya. Pelapor juga sudah mencabut mencabut laporan polisi atas kasus pencurian itu, dengan demikian kasus dianggap telah selesai.
Editor: Nani Suherni