Gegara Sabu, Satu Keluarga asal Lombok Barat Digerebek Polisi di Kamar Kos
MATARAM, iNews.id – Satu keluarga yang di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Kamar kos yang mereka sewa rupanya kerapa dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, bahwa terungkapnya kasus jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga bersama beberapa keluargnya tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Aktivitas satu keluarga ini sudah sangat meresahka.
“Saat di TKP kami mengamankan tujuh orang yaitu LNH, pria 32 tahun alamat Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok barat, kemudian YN perempuan 27 tahun Alamat Labuapi," kata Yogi dikutip dari portal resmi Humas Polri, Jumat (13/5/2022).
"Ada lima orang lainnya yang berada di TKP sedang membeli dan mengonsumsi sabu. Dari hasil tes urine ketujuh yang diamankan, lima di antaranya positif,” ucapnya lagi.
Yogi menceritakan bahwa dari hasil penggeledahan, tim opsenal menumukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram brutto. Selanjutnya barang tersebut diamankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga.
Kelima terduga lainnya yaitu IW pria (22) alamat Mataram timur, AH, pria (26) alamat Mataram timur, M, pria (36) alamat Bintaro Ampenan, BA pria (18) tahun alamat Labuapi (keluarga LNH), dan Z perempuan (30) alamat Labuapi (keponakan LNH).
“Z ini menurut keterangan, baru saja ditinggal suaminya, sehingga dirinya merasa stres dan mengambil langkah untuk mengonsumsi sabu untuk menenangkan hatinya,” ujarnya.
“Kini mereka sudah berada di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut,” katanya.
Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu berdasarkan keterangan LNH saat diperiksa penyidik mengatakan, mulai menjual barang haram tersebut pada bulan puasa 2022. Menurut pengakuan LNH, dia membeli sabu per ons Rp1 juta, lalu oleh dipecahkan menjadi beberapa klip yang dijual Rp200.000 per klip.
“Untuk nambah penghasilan, karena dari hasil tempat saya bekerja belum cukup untuk menghidupi keluarga,” ucap LNH.
LNH juga mengakui bahwa beberapa dari mereka yang ditangkap itu baru saja membeli barang tersebut dari dirinya. Biasa kosnya dijadikan tempat mengonsumsi sabu, namun demikian istrinya tidak mengetahui kegiatan jual beli sabu.
“Saya menyesal pak, saya tidak nyangka akan seperti ini dan saya berjanji untuk tidak mengulangi kegiatan ini lagi,” katanya.
Editor: Nani Suherni