Gelapkan Sertifikat Tanah Mendiang Suami, Perempuan Ini Dilaporkan Anak Tiri
MATARAM, iNews.id - Perempuan berinisial H (48), warga Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan sertifikat tanah mendiang suaminya. Dia dilaporkan anak tirinya ke polisi.
Sertifikat hak milik tanah seluas 200 meter persegi milik suaminya itu digelapkan diduga untuk menghilangkan hak waris atas ketiga anak tirinya.
H diamankan polisi setelah adanya laporan polisi dari anak almarhum yang merupakan ahli waris. H rupanya membalik nama kepemilikan tanah tersebut.
"Proses pemindahan sertifikat itu sudah lama sejak tahun 2015-an atas nama saya. Sertifikatnya juga ditaruh di bank," ucap H, Selasa (24/8/2021).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, terduga pelaku H merupakan istri kedua dari almarhum Abdullah. Mereka menikah secara siri pada tahun 2005 silam.
Di tahun 2018, Abdulah meninggal, namun dari pernikahannya tersebut tidak mendapatkan anak. Sementara Abdulloh dengan istri pertamanya dikaruniai tiga orang anak. Ketiga anak tersebut yang menjadi pelapor dugaan kasus penggelapan sertifikat hak milik tanah tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotocopi surat keterangan nikah, keterangan waris, KK, kwitansi dan penjualan tanah.
"Jadi sebenarnya telapor itu (anak tiri) sudah ingin bertemu dengan ibu H ini. Namun tidak pernah ada respons," ucap Kadek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun.
Editor: Nani Suherni