Gerebek Tempat Kos, Polisi Tangkap Suami Istri Simpan Sabu di Sumbawa
SUMBAWA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menggerebek tempat kos di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan empat orang atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Kasatnarkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi yang memimpin langsung penggerebekan mengatakan, dari serangkaian penyelidikan diamankan sabu dengan total berat bruto 2,29 gram.
"Identitas pelaku yang kami amankan yakni berinisial DA (34) dan istrinya ES (27). Kemudian RP (29) dan RA (19)," ujar Ekky, Senin (13/12/2021).
Dari tangan DA, disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Kemudian sebuah pipa kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,93 gram. Lalu ada alat hisap atau bong serta timbangan digital, korek gas, satu HP dan uang tunai Rp660.000.
"Tiga pelaku lainnya yang diamankan di lokasi penggerebekan juga akan mintai keterangan. Untuk tes urine DA dan ES dinyatakan positif, sedangkan RP serta RA negatif. Kami akan terus mendalami kasus ini,” ucapnya.
Menurutnya atas kepemilikan barang haram tersebut, DA disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Donald Karouw