get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Gunakan Teknologi Tinggi, Polisi Lacak Jaringan Pemesan Sabu-Sabu asal Lombok Timur

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:47:00 WIB
Gunakan Teknologi Tinggi, Polisi Lacak Jaringan Pemesan Sabu-Sabu asal Lombok Timur
Polisi menunjukkan terduga pemesan sabu-sabu asal Keruak, Lombok Timur, berinisial ALF usai penangkapan di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram, NTB, Selasa (14/6/2022). (Foto: Antara).

MATARAM, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melacak jaringan dari pria terduga pemesan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Keruak, Kabupaten Lombok Timur, berinisial ALF. Alat berteknologi canggih digunakan untuk melacak jaringan tersebut.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, telah menelusuri dari pemeriksaan telepon genggam milik ALF.

"Penelusuran jaringan dari ALF ini kami lakukan dengan memanfaatkan peran Tim Siber," ujar Yogi di Mataram, Rabu (15/6/2022) .

Dia menuturkan, tim Siber akan memanfaatkan alat berteknologi tinggi yang bisa menyedot data percakapan digital pada telepon genggam milik ALF. Alat berteknologi tinggi milik Polri itu bernama Cellebrite.

"Melalui alat itu nantinya akan kami petakan (jaringan) mereka," ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini peran ALF terungkap dari hasil penangkapan pembawa paket sabu-sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, berinisial IN. Polisi, menangkap IN dan ALF pada Selasa (14/6/2022) pagi, ketika hendak transaksi di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Mataram.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti paket sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan dalam tas yang dibawa IN. Terdapat dua klip plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu dengan berat 1 kilogram.

Meskipun ALF ditangkap tanpa barang bukti narkotika, dari hasil pemeriksaan, nomor kontak telepon ALF muncul dalam pesan digital milik IN sebagai pemesan yang akan mengambil paket sabu-sabu tersebut.

"Jadi kami sudah punya video, nomor handphone yang dihubungi IN terhubung dengan ponsel milik ALF," ujar dia.

Adanya bukti tersebut, kini IN asal Aceh yang mengaku hanya sebagai orang suruhan narapidana di Batam, telah berstatus tersangka.

Sebagai tersangka, IN bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Penetapan IN sebagai tersangka juga bersamaan dengan ALF. Sangkaan pidana untuk pria asal Keruak itu sama seperti yang diterapkan kepada IN.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut