Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Tes Swab Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara atas kasus tes swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). HRS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong.
Habib Rizieq saat itu dinyatakan dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. Padahal saat dirawat, hasil tes swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19.
Atas fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Habib Rizieq Shihab enam tahun penjara. Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis JPU meminta majelis hakim menghukum dua tahun penjara.
Usai mendengar keputusan tersebut Habib Rizieq Shihab menyatakan akan banding.
"Saya keberatan dan akan banding," ucap Habib Rizieq.
Editor: Nani Suherni