SUMBAWA, iNews.id - Pegawai honorer berinisial AP (34) alias Ampuk ditangkap Satreserse Narkoba Polres Sumbawa, Kamis (9/12/2021) . AP ditangkap saat hendak transaksi sabu di depan minimarket.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa lima poket jenis sabu dengan berat bruto 6,57 gram, tiga buah klip kosong, satu lembar tisu , satu bungkus rokok dan dua buah handphone.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi membenarkan penangkapan AP. Saat kejadian, AP sempat membuang barang bukti.
“Saat hendak disergap oleh petugas dia sempat membuang bungkus rokok tersebut, petugas dan saksi di sekitar TKP melihat aksinya," katanya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Jumat (10/12/2021).
Editor : Nani Suherni