get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Kades dan Sekdes Jual Hutan 150 Hektare di Inhu Riau, Kantongi Rp1,8 Miliar

Ingatkan Warga Tak Jual Beli Tipu-Tipu hingga Rebut Hak Orang, TGB Zainul Majdi: Itu Zalim

Jumat, 26 Mei 2023 - 15:13:00 WIB
Ingatkan Warga Tak Jual Beli Tipu-Tipu hingga Rebut Hak Orang, TGB Zainul Majdi: Itu Zalim
Ketua Harian Nasional Partai Perindo TGB HM Zainul Majdi (Foto: iNews/Febri)

MATARAM, iNews.id - Ketua Harian Nasional Partai Perindo TGB HM Zainul Majdi mengingatkan supaya jemaah tidak merebut sesuatu yang bukan menjadi haknya hingga aksi jual beli tipu-tipu. Hal ini disampaikan TGB di Masjid Hubbul Wathan, Islamic Center, Kota Mataram, Jumat (26/5/2023).

"Siapa saja yang punya kewenangan, kekuasaan hati-hati. Jangan sampai yang seharusnya mendapat haknya kena rekayasa," katanya, Jumat (26/5/2023).

Ketua Umum NWDI TGB Zainul Majdi menjabarkan, praktik ini memang sudah berjalan sejak dahulu, dari zaman Nabi Muhammad. Bahkan, aksi perampasan hak orang dilakukan dengan beragam cara. 

"Hak itu tetap hak, meski secara lahiriah kita di dunia bersengketa lalu kemudian menang, padahal itu bukan hak. Itu zalim, " katanya. 

Cucu Pahlawan Nasional TGH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid ini melanjutkan, ulama menyampaikan, hukum yang ditegakkan jauh lebih baik dari hujan selama 40 hari. Keadilan yang ditegakkan akan menyuburkan hati manusia. 

"Kalau hujan, hanya tanaman saja yang tumbuh. Kalau keadilan, kebahagiaan hati manusia akan tumbuh, " ucapnya.

TGB memaparkan ini saat membahas Surat Al Baqarah Ayat 188. Arti ayat ini, "janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui".

Cara yang batil, kata Doktor Ahli Tafsir Alquran ini, apabila proses dari satu orang ke orang yang lain mengandung sesuatu yang haram. Contohnya jual beli barang najis, seperti membeli minuman keras.

"Jual beli, akadnya sah. Tapi, di dalamnya ada barang yang diharamkan, " katanya.

TGB juga mengatakan, jual beli yang di dalamnya ada unsur tipu-menipu juga tidak boleh. Di zaman Nabi Muhammad ada pedagang menjual gandum, bagian bawahnya berisi gandum yang basah. 

"Nabi ingatkan tidak boleh, karena ada unsur menipu, " katanya. 

Atau di dalamnya, lanjut TGB, ada unsur riba di dalamnya itu juga tidak boleh. Seperti memberikan pinjaman Rp1 juta, kemudian meminta dikembalikan Rp1,2 juta. 

"Meski sama-sama rida dan ada ijab qabul, proses pinjaman ini dilarang karena ada riba," ucapnya.

Ditambahkan, selain itu, menyewa seseorang untuk mengerjakan sesuatu, ketika pekerjaannya selesai upah tidak diberikan. Atau sebaliknya, seseorang menerima upah namun pekerjaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Ketika sudah selesai yang dikerjakan, maka segera berikan (upah), jangan ditunda-tunda," kata TGB.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut