get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

IRT di Mataram Ditangkap karena Tipu Warga dengan Catut Nama Anggota Polisi

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:57:00 WIB
IRT di Mataram Ditangkap karena Tipu Warga dengan Catut Nama Anggota Polisi
Seorang IRT di Mataram, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama seorang anggota polisi. (Foto:Antara/Ist)

MATARAM, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SHY ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama seorang anggota polisi yakni Yudi Andreansyah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, terungkapnya kasus ini  berdasarkan adanya pengaduan salah seorang korbannya.

"Menindaklanjuti aduan tersebut, terhadap yang bersangkutan, kami jemput langsung siang tadi di rumahnya di wilayah Gegutu Timur," katanya, Selasa (14/2/2023).

Dari pemeriksaan, pelaku meraup untung jutaan rupiah dari korbannya. Pelaku mendapat keuntungan tersebut dengan cara menyamar sebagai Yudi Andreansyah di media sosial Instagram (IG).

"Jadi, pelaku ini menggunakan akun Instagram dengan nama dan foto Yudi Andreansyah, yang sebenarnya anggota Polda Lampung," ujarnya.

Dengan akun Instagram bertulis yudi.andreansyah itu, pelaku ini meyakinkan korban bahwa Yudi adalah orang kepercayaan Kepala Satreskrim Polresta Mataram.

"Cara dia meyakinkan itu dengan mengunggah foto-foto kegiatan Kepala Satreskrim Polresta Mataram," ungkapnya.

Korban yang mengaku sebagai penggemar berat Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pun terpincut dengan modus pelaku.

"Jadi, pelaku memanfaatkan hal itu dan mulai membangun komunikasi dengan korban lewat DM (direct message) Instagram yudi.andreansyah," katanya.

Setelah membangun komunikasi sekitar 2 tahun melalui akun Instagram yudi.andreansyah, pelaku pun meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Kasat Reskrim Polresta Mataram.

"Pelaku ini minta Rp16 juta dengan alasan Kepala Satreskrim butuh uang, dan diberikan langsung oleh korban via transfer secara berkala," ujarnya.

Kepada polisi, SHY pun mengaku uang yang dia dapatkan dari korban di akhir tahun 2022 telah habis untuk menutupi utang di bank dan koperasi simpan pinjam.

Dia mengatakan, kasus ini belum masuk ke tahap penyelidikan. Namun, penanganan dari kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Jadi, untuk kasus ini kami masih menunggu korban membuat laporan polisi secara resmi. Kalau laporan sudah ada, kasus akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan yang mengarah pada dugaan penipuan," ungkapnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut