Kades Bukit Tinggi Lobar Nonaktif Bebas usai Kasasi Jaksa Ditolak MA
GERUNG, iNews.id - Kepala Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, nonaktif Ahmad Muttakin akhirnya bisa bernapas lega. Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Alhamdulillah setelah perjalanan panjang proses hukum perkara Ahmad Mutakin akhirnya telah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan MA yang pada pokokya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB. Artinya Ahmad Muttakin bebas dari semua tututan hukum," kata penasihat hukum Ahmad Muttakin, Irfan Suryadinata, Senin (13/9/2021).
Ketua Ikadin NTB terpilih itu meyakini sejak awal bahwa kasus kliennya direkayasa dan dipaksakan untuk naik dan disidangkan ke pengadilan.
"Alhamdulillah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa perkara ini memang betul-betul dapat menggali fakta-fakta persidangan, dan menemukan fakta bahwa memang dakwaan dan tuntutan JPU sangat tidak terbukti dan berdasakan hukum, sehingga terdakwa harus dibebaskan," ujarnya.
Karena terdakwa telah dinyatakan bebas berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya meminta Ahmad Muttakin dipulihkan harkat dan martabatnya. Kuasa hukum juga meminta Ahmad kembali menjadi Kepala Desa Bukit Tinggi dan mendapatkan hak-haknya yang tertunda selama ini.
"Kami berharap MA segera mengirim petikan putusan resmi ke Pengadilan Negeri Mataram agar jaksa penuntut umum segera mengeksekusi isi putusan tersebut," ucapnya.
Irfan juga berharap putusan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi penyidik untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang, agar tidak merugikan orang yang memang sebenarnya tidak bersalah, tapi dipaksa-paksa untuk menjadi tersangka.
Salah satu penasihat hukum Ahmad Muttakin, Sahril mengatakan, bahwa dengan keluarnya nanti petikan putusan kasasi MA, maka semua pihak harus menerima dan segera dieksekusi putusan tersebut. Dia juga meminta Bupati Lombok Barat untuk mengaktifkan kembali Ahmad Muttakin sebagai Kepala Desa Bukit Tinggi dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya.
Selain itu, memberikan hak-haknya yang melekat dalam jabatannya agar apa yang menjadi kewajiban kliennya selaku kepala desa bisa ditunaikan kembali dan bisa melayani masyarakat lagi dengan lebih baik.
"Sebab banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terlebih di masa pandemi Covid-19," katanya.
Editor: Nani Suherni