get app
inews
Aa Text
Read Next : Karyawan Mal di Mataram Bobol Brankas Perusahaan Rp358 Juta, Modus Disamarkan Uang Mainan

Karyawan Mal di Mataram Bobol Brankas Perusahaan Rp358 Juta, Motif Untuk Trading Crypto

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:21:00 WIB
Karyawan Mal di Mataram Bobol Brankas Perusahaan Rp358 Juta, Motif Untuk Trading Crypto
Karyawan pusat perbelanjaan (mal) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membobol brankas perusahaan hingga ratusan juta rupiah. (Foto: Polda NTB).

JAKARTA, iNews.id - Karyawan mal di Kota Mataram, NTB, berinisial IKGMJ alias Galih (33), ditangkap polisi karena mencuri uang ratusan juta rupiah dari brankas tempatnya bekerja. Yang bikin heboh, Galih mengganti uang asli dengan uang mainan agar tidak ketahuan.

Kanit Jatanras, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja mengungkapkan, motif Galih nekat melakukan aksinya menggunakan uang curian tersebut untuk trading kripto. 

“Uang itu dipakai untuk trading crypto, tapi semuanya habis. Tidak ada keuntungan yang didapat,” ujar Iptu Arfi dikutip dari Polda NTB, Jumat (24/10/2025).

Dia menuturkan, Galih membeli uang mainan pecahan Rp100.000 secara online dan mencampurnya dengan uang asli pecahan kecil senilai Rp3,3 juta. Tujuannya? Supaya terlihat seperti uang asli saat dilihat sekilas.

“Pelaku mengganti uang curiannya dengan uang mainan agar tumpukan uang di dalam brankas terlihat sama. Dia juga menambahkan uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 asli agar tampak realistis,” katanya.

Aksi ini terbongkar saat seorang kasir curiga melihat uang pecahan Rp1.000 baru di brankas, padahal biasanya tidak ada uang baru di sana. Setelah dicek, uang yang seharusnya berjumlah Rp418 juta tinggal Rp60 juta saja. Artinya, Galih sudah menggasak sekitar Rp358 juta.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Galih melakukan pencurian secara berulang selama hampir dua bulan, dari 2 Agustus hingga 25 September 2025. Pelaku mengetahui kode brankas setelah mengintip kasir yang membukanya. Ia kemudian memanfaatkan waktu saat kantor sepi untuk mengambil uang secara bertahap,” ucapnya.

Galih kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut