Keterlaluan, Pria Ini Curi Gerbang Area Permakaman untuk Judi hingga Nyabu

MATARAM, iNews.id - Pria berinisial C (38) ditangkap polisi lantaran mencuri gerbang area permakaman Turide, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Mirisnya hasil curiannya itu digunakan untuk judi slot hingga nyabu.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh mengatakan, pelaku rupanya seorang residivis. Aksi pencurian itu terjadi pada 18 Desember 2022. Sementara pelaku ditangkap saat asyik nongkrong dengan temannya di kos-kosan.
"Dia (pelaku) mengaku sudah mencuri 4 kali dan tertangkap polisi sudah 2 kali," katanya dikutip dari portal resmi Polda NTB, Selasa (27/12/2022).
Menurut pengakuannya hasil mencuri kemudian dijual dan uangnya untuk judi slot online, nyabu hingga minum-minum keras. Aksi nekat itu dilakukan pelaku tanpa rasa takut lantaran sudah terbiasa.
“Sudah terbiasa melakukan tindakan pencurian, tersangka tidak merasa takut meski mencuri di areal kuburan,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni