Lagi Asyik Main Judi, 6 Warga Ini Ditangkap Polisi

LOMBOK TENGAH, iNews.id - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap enam pelaku judi kartu Domino di Dusun Sumpak Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Senin (29/3/2021). Mereka ditangkap saat asyik berjudi.
Para pelaku tersebut yaitu N (50), BN (20), A (47), HM (20), I (30) dan S (57). Mereka merupakan warga Dusun Sumpak, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
“Mereka ditangkap saat asik bermain judi domino, Senin (29/3) sekira pukul 00.30 wita” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus, dikutip dari portal resmi Polda NTB, Selasa (30/3/2021).
Dia juga menyampaikan, penangkapan dilakukan anggota setelah menerima laporan tentang aktivitas judi yang meresahkan warga setempat. Keenamnya tidak bisa berkilah dan hanya bisa pasrah ketika diciduk tim opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
“Kemudian anggota lakukan pengecekan dan ternyata benar, kemudian mereka langsung diamankan ke Mapolres Loteng untuk dilalukannya pemeriksaan,” ucap Agus.
Selain mengamankan para pelaku, personel juga mengamankan barang bukti berupa 5 set kartu domino dan uang sejumlah Rp643.000. Perbuatan para pelaku itu dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Editor: Nani Suherni