Lama Tak Dibelai Suami, Ibu di Bima Lecehkan Anak Kandung Berusia 2 Tahun
MATARAM, iNews.id - Seorang ibu berinsial NHJ, warga Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya. Aksi asusila itu dilakukan tersangka NHJ karena lama tak dibeli atau diberi nafkah batin suaminya yang sedang merantau di Lombok.
Kasus asusila itu terungkap setelah video pelecehan seksual yang sengaja direkam tersangka diketahui anak tersangka lainnya dan dilaporkan ke keluarga dekatnya hingga berujung laporan ke polisi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, tersangka NHJ ditangkap tim Subdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita atau Renakta Ditereskrimum Polda NTB setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual seorang ibu terhadap anaknya yang berusia dua tahun.
“Begitu dapat laporan itu, kami langsung bergerak cepat dan mengamankan NHJ di rumahnya,” kata Artanto, Kamis (28/1/2021).
Saat penangkapan, polisi mengamankan rekam digital tersangka yang tersimpan di didalam HP.
Polisi juga mengamankan satu buah SIM memori card, dua sim card, kartu keluarga dan akta kelahiran anak sebagai barang bukti.
Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka mengaku nekat melecehkan anaknya yang masih balita karena lama tidak dibelai sang suami yang kini tinggal di Pulau Lombok akibat pandemi Covid-19.
“Alasan ibu ini (tersangka) karena lama tidak dapat nafkah batin suaminya yang tidak pulang akibat pandemi,” katanya.
Kasubdit IV Bidang Renakta, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pemulihan psikis korban yang masih berumur dua tahun.
“Untuk tersangka, kita akan menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah denda sepertiga dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
Sementara itu, tersangka NHJ memilih bungkam terkait aksinya melecehkan anaknya yang masih balita.
Editor: Kastolani Marzuki