Langgar Izin Tinggal, Bule Pengusaha yang Sudah 8 Tahun Tinggal di Lombok Dideportasi

DENPASAR, iNews.id - Petugas Imigrasi Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) Belanda berinisial VM (68). Bule ini merupakan pengusaha bungalow dan restoran di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, deportasi dilakukan lantaran yang bersangkutan melanggar aturan izin tinggal.
"Izin tinggalnya sudah habis 461 hari," ujarnya, Kamis (21/9/2022).
Menurutnya, VM diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL836 dari Bandara Ngurah Rai menuju Amsterdam, Rabu (20/7/2022) pukul 21.00 WITA.
VM diketahui telah tinggal di Lombok selama 8 tahun 3 bulan, tepatnya sejak 22 April 2014. Bule perempuan ini melakukan investasi dengan membuka restoran. Dia juga memiliki sebuah bungalow di Lombok Tengah.
Hasil pemeriksaan, kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor VM berlaku sampai 23 Oktober 2020. Sejak itu dia tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian hingga ditangkap.
VM mengaku tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena telah mengajukan permohonan kartu izin tinggal tetap (Kitap) pada tahun 2018 silam. Namun hingga kini tidak kunjung selesai.
Selain itu, diketahui paspor VM telah hilang dan tidak melapor ke kedutaan besar negaranya.
"Walaupun dia berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anggiat.
Editor: Donald Karouw