Lima Pelaku Pemerkosaan Bergilir Gadis di Lombok Timur Ditangkap

LOMBOK TIMUR, iNews.id - Pelarian lima pelaku pemerkosaan gadis RS berusia 15 tahun di Lombok Timur akhirnya berakhir. Polisi menangkap kelima pelaku di dua tempat persembunyian berbeda yaitu di Labuhan Haji, dan Sambelia pada Kamis (20/5/2021).
Kelima pelaku adalah SN (18), SJ (19), MSI (19), SR (34) dan MZ (22). Pelaku merupakan warga desa Lepak Timur, dan Gereneng Timur di Kecamatan Sakra Timur.
"Para pelaku ini kita tangkap sekitar pukul 15.00 di tempat pelariannya. Jadi mereka kabur sejak kejadian. Sempat terjadi perlawanan tapi akhirnya kita berhasil tangkap." ujar Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio di Mapolres Lombok Timur, Jumat (21/5/2021).
Tunggul mengatakan, pemerkosaan itu bermula dari pelaku utama SN yang diduga adalah pacar korban RS. SN bersama lima rekannya yang sedang mabuk minuman keras menelpon korban RS mengajak keluar. Tapi korban menolak karena takut dimarahi ibunya.
Namun SN tetap memaksa korban dan mengancam memutuskan korban hingga akhirnya korban mau diajak keluar. Korban pun dijemput di rumahnya dan dalam perjalanan dipaksa, ditarik ke sebuah gazebo persawahan di wilayah Sakra Timur.
Di tempat inilah, keenam pelaku melakukan aksi bejatnya menggilir korban. Setelah pemerkosaan itu, SN mengantar korban ke rumahnya hingga kejadian ini dilaporkan oleh ayah korban ke Unit PPA Polres Lombok Timur.
Polisi pun bergerak memburu pelaku dan setelah hampir 3 bulan dalam pelarian, kelima pelaku berhasil diringkus, sedangkan satu rekan pelaku masih buron.
"Identitas pelaku sudah kita kantongi dan kita himbau pelaku menyerahkan diri," katanya.
Saat ini para pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, motor dan dua telpon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksinya diamankan di Mapolres Lombok Timur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 76d atau pasal 82 Jo pasal 76e UU nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor: Reza Yunanto