Mantan Sekda NTB Rosiadi Sayuti Ditahan Kejaksaan Kasus Dugaan Korupsi NCC

MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan mantan Sekda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiadi Sayuti, Kamis (13/2/2025) malam. Penahanan itu dilakukan setelah Rosiadi menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza.
Ketua tim penyidik Pidsus Kejati NTB, Indra mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, kata dia negara dirugikan senilai Rp15,2 miliar.
Selain itu, Kejati NTB juga dikabarkan memeriksa mantan Gubernur NTB, TGB Zainul Majdi. Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan mantan Direktur PT. Lombok Plaza, berinisial DS sebagai tersangka pada 7 Januari 2024.
Diketahui, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC seluas 31.963 meter persegi yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Cakranegara.
Lahan seluas tersebut dikerjasamakan Pemprov NTB dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk bangun guna serah (BGS). Namun dalam proses kegiatannya terjadi penyimpangan, karena tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS).
Sampai saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut masih dalam penguasaan PT. Lombok Plaza.
Editor: Kurnia Illahi