get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Pengoplosan Beras di Lombok Timur NTB, 110 Ton Disita

Mataram Bolehkan Sholat Idul Adha di Masa PPKM Darurat dengan Prokes Ketat

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:15:00 WIB
Mataram Bolehkan Sholat Idul Adha di Masa PPKM Darurat dengan Prokes Ketat
Ilustrasi jemaat saat menjalankan sholat. (Foto: Istimewa)

MATARAM, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat membolehkan umat Islam melaksanakan sholat Idul Adha 1442 Hijriah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan serta pengawasan ketat dari unsur Satgas Covid-19 setempat.

"Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Mataram Nomor: 117/KK.18.07/1/KS.02.2/07/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Adha serta Pemotongan Hewan Kurban dalam PPKM Skala Mikro di Kota Mataram," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H M Amin di Mataram, Rabu (14/7/2021).

Kota Mataram masuk menjadi daerah penerapan PPKM Darurat mulai 12-20 Juli 2021 mengacu pada status level 4 penyebaran Covid-19. Jumlah kasus tercatat lebih dari 150 per 100.000 penduduk.

Karena itu dalam edaran tersebut, beberapa ketentuan terhadap pelaksanaan Sholat Idul Adha baik di masjid, musala dan lapangan antara lain, menerapkan prokes secara ketat dengan menyiapkan fasilitas pencegahan Covid-19.

Seperti jemaah wajib memakai masker, petugas menyiapkan tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan mengatur jarak shaf antara jemaah.

Selain itu, penyampaian khutbah diberikan secara singkat, yakni maksimal 15 menit. Jemaah berasal dari warga setempat dan membawa perlengkapan sholat sendiri serta menghindari kontak fisik antarjemaah sebelum dan sesudah Sholat Idul Adha.

"Untuk dapat menerapkan prokes secara maksimal, kita harapkan tempat kegiatan shalat Idul Adha diperbanyak agar masyarakat tidak terpusat pada satu tempat," katanya.

Sementara terkait dengan kegiatan takbiran, dalam edaran tersebut hanya boleh dilakukan di musala atau masjid dengan batas waktu hingga pukul 22.00 WITA.

"Yang tidak boleh kegiatan takbir keliling yang mengundang kerumunan massa," katanya.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah, sebagai langkah memutus penyebaran COVID-19 sehingga Kota Mataram bisa segera keluar dari zona PPKM Darurat.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut