Minibus Travel Bawa Kardus Diamankan, Ternyata Selundupkan 3.000 Benih Lobster
LOMBOK TIMUR, iNews.id - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur menggagalkan penyelundupan 3.000 benih lobster di jalan Raya Terara–Mataram, Lombok Timur. Terbongkarnya penyelundupan ini berawal saat petugas mengamankan sebuah minibus travel yang membawa dua kardus.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio menjelaskan, pengamanan itu dilakukan pada Selasa (8/12/2020). Sebelumnya, minibus travel ini diketahui membawa dua buah kardus, berisi ribuan benih lobster.
“Penggagalan ribuan benih lobster ini berkat koordinasi dengan sejumlah intansi, petugas karantina, pengawas Perikanan dan pemda," kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio dilansir dari website resmi Polda NTB, Minggu (13/12/2020).
Usia mengamankan minibus tersebut, polisi berkoordinasi dengan petugas karantina melakukan pengembangan dengan metode control dilevery guna mendapatkan pemiliknya. Saat minibus sampai di TKP, jalan raya Terara, ribuan benur tersebut diambil dua orang kurir yaitu GN dan LM dan keduanya langsung diamankan.
“Kita temukan dalam kardus dengan bungkus coklat, jadi mecurigakan. Kemudian dicek ternyata isinya benih lobster dibungkus dengan 19 plastik”, kata Daniel.
Meski sesuai permen KP nomor 12 tahun 2020 penangkapan atau pendistribusian dibolehkan Ujar Daniel, tapi ribuan benur ini diselundupkan tanpa dokumen sesuai aturan yang ada. Petugas menduga pelaku ingin jalan pintas untuk mendapat benih lobster. Sedangkan, polisi masih memburu pemilih ribuan benur ini.
“Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemiliknya, siapa pengirim dan penerimanya," ucapnya.
Polisi mengamankan 2 pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 3.000 benur ukuran 0,6 cm, dua kardus, 38 kantung plastik yang digunakan untuk membungkus benur. Sementara untuk menyelamatkan ribuan benur ini, petugas telah melakukan pelepas- liaran di perairan sunut, Teluk Jukung.
Para pelaku diduga melanggar pasal 92 dan pasal 26 UU Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun.
Editor: Nani Suherni