LOMBOK TENGAH, iNews.id - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, nomor urut 3 Masrun-Habib Ziadi. MK menilai semua materi gugatan tidak memiliki dasar hukum sehingga kedudukan penggugat di mata hukum tidak berdasar.
Sidang dipimpin hakim ketua Arief Hidayat mengatakan dalam amar putusan, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan pemohon beralasan menurut hukum. Dia menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Selanjutnya dalam pokok permohonan, majelis hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima alias ditolak. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka paslon nomor urut 4 Fathul-Nursiah siap dilantik.
Fathul mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kpu untuk pleno penetapan sebagai bupati dan wakil bupati Lombok Tengah terpilih.
"Selanjutnya kita berharap KPU segera melakukan penetapan sesuai dengan hasil keputusan MK sesuai aturan yang berlaku," katanya usai ikuti sidang putusan sela melalui virtual di rumahnya.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsNTB di Google News