get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Eks Karyawan Telekomunikasi di Gorontalo Dalangi Pencurian Baterai Tower, Sakit Hati Dipecat

Motif Suami Curi HP Istri: Kesal Sering Berebut dengan Anak

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:00:00 WIB
Motif Suami Curi HP Istri: Kesal Sering Berebut dengan Anak
Kasus Pencurian Handphone Istri di Restorative Justice Polres Sumbawa (Foto: Dok Polres Sumbawa)

SUMBAWA BESAR. iNews.id - Suami berinisial BP, warga Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) ketahuan mencuri handphone istri. Motifnya, pelaku kesal karena istrinya sering berebut handphone dengan anak.

Sebelumnya, korban NR melaporkan rumahnya dibobol maling saat berjualan gorengan di Kelurahan Pekat. Kasus ini masuk laporan polisi nomor LP/41/I/2021/SPKT Res Sbw.

Pulang berjualan gorengan,  NR curiga karena tabung gas yang sebelumnya berada di dalam ternyata sudah di luar rumah. Korban pun mengecek ke dalam rumah. Terungkap Handphone Samsung A20S warna biru miliknya yang di-change di kamar  hilang. Kasus yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta ini langsung dilaporkan ke Polres Sumbawa.

Tim Puma menemukan titik terang setelah menemukan handphone korban di counter HP.  Yang mengejutkan handphone itu dijual oleh suaminya korban. Tim pun meluncur ke rumah korban meringkus suaminya. BP pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepada polisi, BP melakukan pencurian karena kesal dengan istrinya karena kerap berebut handphone dengan anaknya. Tiba-tiba muncul ide mengambil handphone istrinya seolah-olah itu hilang akibat ulah pencuri yang masuk rumah. Hasil dari penjualan handphone sebesar Rp500.000 diberikan BP kepada korban (istrinya).

Kasubbag Humas AKP Sumardi dalam keterangan persnya, akan membebaskan BP suami yang ditahan karena mencuri di rumah sendiri dari proses hukum. Pasalnya tersangka pencuri handphone istrinya ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan system Restorative Justice (RJ).

"Dalam mediasi itu, penyidik menfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini," katanya.

Penerapan Restorative Justice ini sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri diberlakukannya RJ. Alasannya, kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Pelapor dan terlapor masih suami-istri yang sah. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini juga nilainya di bawah Rp2 juta.

Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya. Kondisi pelapor saat ini juga dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya. Pelapor juga sudah mencabut laporan polisi atas kasus pencurian itu. Dengan demikian kasus dianggap telah selesai.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut