Nenek Ini Ditangkap Polisi usai Ketahuan 2 Kali Beli Bawang Putih Pakai Uang Palsu
DOMPU, iNews.id - Nenek UM (60) ditangkap Polsek Manggelewa, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) usai membelanjakan uang Rp100.000 palsu. Atas aksinya, nenek UM diduga menjadi pengedar uang palsu.
Sebelumnya, nenek UM berbelanja dengan uang palsu pecahan Rp.100.0000 di Pasar Tradisional Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Wanita yang diketahui berasal dari Desa Rade Madapangga, Kabupaten Bima ini pun ditangkap dan diseret warga.
Korban menyadari jika nenek UM membeli bawang putih dengan maksud menukar uang palsu dengan sejumlah kecil uang asli.
Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli membenarkan adanya lansia ditangkap kasus uang palsu. Rupaya nenek UM sebelumnya juga pernah membeli di tempat korban dengan modus yang sama.
“Sebelumnya, terduga pelaku pernah membeli barang yang sama pada penjual dengan pecahan uang Rp100.000,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/3/2023).
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan korban, dua hari sebelumnya terduga pelaku mendatanginya untuk membeli bawang putih sebanyak satu kilogram.
“Usai menerima uang pembayaran, korban sempat curiga lalu meraba-raba uang tersebut,” ucapnya.
Korban mengaku sempat mencurigai gerak-gerik terduga pelaku. Hingga untuk kedua kalinya, terduga pelaku datang lagi untuk membeli bawang putih sebanyak 1 kg dengan menggunakan uang sebesar Rp100.000 lagi. Di saat yang sama, korban kemudian melaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Doromelo, Bripka Erdan yang lewat di sekitar pasar, kemudian mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek dibantu Anggota Piket SPKT Polsek.
“Korban berinisiatif memeriksa uang tersebut dan merasakan kasar tidak seperti dengan mata uang asli, sama dengan uang pembayaran sebelumnya,”
Kini terduga pelaku diamankan di Polsek Manggelewa untuk dimintai keterangan.
Editor: Nani Suherni