get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

Ngeri! Ibunda Agus Difabel Pingsan usai Sidang, Kepalanya Bocor Terbentur Lantai

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:35:00 WIB
Ngeri! Ibunda Agus Difabel Pingsan usai Sidang, Kepalanya Bocor Terbentur Lantai
Ibunda Agus difabel, I Gusti Ayu Apriani pingsan dengan posisi kepala jatuh terlebih dahulu membentur lantai hingga mengeluarkan darah di PN Mataram. (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Insiden tak terduga terjadi saat sidang perdana Agus difabel terdakwa pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2024). Ibunda Agus, I Gusti Ayu Apriani mendadak pingsan dengan posisi kepala jatuh terlebih dahulu membentur lantai hingga mengeluarkan darah.

Seketika suasana menjadi riuh dan terjadi kepanikan. Agus yang sudah berada dalam mobil tahanan histeris dan meraung meminta tolong. Detik-detik kejadian mengerikan ini terekam video di halaman depan Pengadilan Negeri Mataram,

Pantauan iNews di lokasi, Ibunda Agus yang hadir saat persidangan tampak tidak kuasa menahan emosinya. Dia histeris saat petugas menggelandang dan menaikkan Agus ke dalam mobil tahanan.

Begitu Agus sudah naik mobil, sang ibunda tiba-tiba jatuh pingsan sampai kepalanya bocor. Sejumlah petugas di lokasi langsung bergegas mengevakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Ibunya Agus yang jatuh. Posisinya kepalanya terbentur lantai dan mengeluarkan darah," ujar Petugas Keamanan PN Mataram Junaidi, Kamis (16/1/2025).

Proses evakuasi korban menuju rumah sakit berlangsung dramatis. Tubuh korban digotong dan dibawa dengan berjalan kaki menuju IGD RS Bhayangkara yang berjarak ratusan meter dari Kantor PN Mataram.

Diketahui sidang perdana ini berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agus dengan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PPKS) dengan bujuk rayu junto pasal 15. Selanjutnya pasal 6 huruf A yakni perbuatan pelecehan seksual dengan maksud merendahkan martabat seseorang.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut