get app
inews
Aa Text
Read Next : Bripka Heru Restu Dipecat dari Anggota Polres Inhu, Terlibat Kasus Narkoba

Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap saat Pesta Sabu

Senin, 29 Mei 2023 - 12:25:00 WIB
Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap saat Pesta Sabu
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan salah satu pelaku oknum anggota DPRD Lombok Tengah, Senin (29/5/2023). (Foto: ANTARA/Akhyar)

PRAYA, iNews.id - Oknum anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial RF (35) ditangkap polisi. Dia diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, dalam kasus ini ada tiga orang yang diamankan. Mereka yakni RF, warga Praya dan dua pelaku lain berinisial BRP (36) yang merupakan mahasiswa dan IBS (27) warga Jonggat seorang wiraswasta.

"Ada tiga pelaku yang diamankan. Satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah," ujarnya, Senin (29/5/2023).

Kapolres mengatakan, selain mengamankan para pelaku tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 0,37 gram, alat isap dan telepon genggam (HP).

"Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat. Hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.

"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," ucapnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut