Oknum Kades, Sekdes dan Bendahara di Bima Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa
BIMA, iNews.id - Polres Bima Kota menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi atas penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Ketiganya yakni berinisial RML (Kepala Desa), AY (Sekrertaris) dan SFD (Bendahara).
Mereka merupakan warga Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan status tersangka ini setelah polisi gelar perkara di Polda NTB.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Chandra mengatakan, ketiganya diduga melakukan penyimpangan APBDes yang
bersumber dari anggara dana desa (ADD), dana desa dari APBN (DDA), penerimaan desa dari pajak dan retribusi daerah (BDPRD) serta pendapatan asli desa (PADes) tahun 2017-2018.
"Atas perbuatan ketiga tersangka, kerugian negara tercatat sebesar Rp552.459.737 sesuai dengan hasil perhitungan auditor BPKP NTB," ujar Henry dalam konferensi pers di Polres Bima Kota, Jumat (28/1/2022).
Dia menguraikan, dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sehingga penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Modus operandi para tersangka ini yaitu tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU). Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Menurutnya, para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan penggunaan uang negara.
Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Untuk mempermudah proses lebih lanjut, ketiga tersangka RML, AY dan SFD ditahan di sel tahanan Mapolres," ucapnya.
Editor: Donald Karouw