get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Polisi Pukul 2 Siswa SPN Kupang, Langsung Diamankan Propam

Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Bima

Jumat, 27 Januari 2023 - 10:30:00 WIB
Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Bima
Ilustrasi Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Bima (Foto: Ilustrasi/Ist)

MATARAM, iNews.id - Oknum polisi berinisial R ditetapkan tersangka kasus dugaan peredaran narkob di Kota Bima. R bahkan sebelumnya sempat menjebak orang untuk menyimpan sabu di jok mobil orang.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, Kamis, membenarkan perihal penetapan tersebut sesuai hasil gelar perkara lanjutan.

"Iya, R sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Artanto, Kamis (26/1/2023).

Dengan menetapkan R sebagai tersangka, lanjut dia, kini dalam kasus peredaran narkoba di Kota Bima tersebut terungkap ada tiga tersangka.

"Jadi, sekarang sudah ada tiga tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.

Sabu-sabu dalam 10 paket klip plastik tersebut disita dalam penggerebekan mobil yang ditumpangi NA di jalan raya wilayah Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, pada 5 November 2022.

Namun, belakangan terungkap peran R dan F sebagai pihak yang diduga menjebak NA. Hal itu pun terungkap dari pengakuan seorang perempuan berinisial H. Kepada polisi, H mengaku disuruh oleh R dan F untuk menaruh sabu-sabu di bawah karpet jok mobil yang ditumpangi NA.

Pihak kepolisian menyidik kasus ini berdasarkan hasil scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah). Dari hasil penyidikan terungkap peran para tersangka.

Sebagai tersangka F, R dan NA disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut