get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Catat Ribuan Siswa Keracunan MBG, Terbanyak di Bandung Barat

Ombudsman: 2 Perguruan Tinggi di NTB Potong Dana KIP Kuliah Rp5,7 Miliar

Senin, 29 Mei 2023 - 17:11:00 WIB
Ombudsman: 2 Perguruan Tinggi di NTB Potong Dana KIP Kuliah Rp5,7 Miliar
Ombudsman menemukan dua perguruan tinggi swasta di NTB memotong dana KIP Kuliah sebesar Rp5,7 miliar. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelamatkan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah sebesar Rp5,7 miliar lebih yang dipotong oleh dua perguruan tinggi swasta (PTS). Dua PTS itu berlokasi di Lombok dan Mataram.  

"Pemotongan beasiswa KIP Kuliah mahasiswa itu ditemukan masing-masing dari sebuah perguruan tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp3,877 miliar lebih dan sebesar Rp1,878 miliar lebih dari salah satu perguruan tinggi di Mataram, sehingga totalnya Rp5,7 miliar lebih," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Arya Wiguna, Senin (29/5/2023).

Secara terperinci, lanjutnya, PTS di Lombok melakukan pemotongan terhadap dana KIP kuliah 411 mahasiswa. Sedangkan PTS di Mataram sebanyak 255 mahasiswa.

"Untuk Lombok Tengah dari angkatan 2019-2022 dan untuk yang di Mataram dari angkatan 2017-2022," ucap Arya.

Arya mengatakan, ada lima PTS yang pernah menjadi temuan, akumulasinya sebesar Rp9,1 miliar. Salah satunya termasuk beasiswa KIP untuk mahasiswa terdampak gempa Lombok.

"Ini laporan baru dua kampus, di Lombok Tengah satu kampus, Mataram satu kampus," katanya.

Dia mengungkapkan, modus yang dipakai dua kampus dalam memotong beasiswa KIP Kuliah tersebut dengan mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah.

"Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apa pun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman NTB, kampus menetapkan sejumlah biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP.

"Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa," kata Arya.

Menurut dia, penyelenggaraan program beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, perguruan tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudrisetek Nomor 10 Tahun 2022 itu telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP Kuliah.

"Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.

Kendati demikian, Ombudsman NTB tidak akan melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum. Alasannya, Ombudsman melakukan hal tersebut sebagai bentuk pengawasan.

"Temuan ini tidak kami laporkan ke APH. Karena konteks pengawasan kami fokus pelayanan publik di pendidikan dengan cara pencegahan dan memberi kesempatan untuk mengembalikan," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut