Pakar Kesehatan Islam Sebut Suntik Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan
                
            
                LONDON, iNews.id - Para pakar kesehatan Islam di Inggris, menyatakan bahwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari tidak akan membatalkan puasa. Pernyataan ini juga mengikuti pendapat para ulama.
Ramadhan 2021 ini merupakan tahun kedua semua umat Islam menjalani puasa di tengah pandemi Covid-19. Tak sedikit warga bertanya-tanya, apakah menerima vaksin di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa?
                                    Para pakar kesehatan Islam di Inggris, mengutip pendapat ulama, menyatakan bahwa hal itu tidak akan membatalkan puasa.
“Menerima vaksin Covid-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris, tidak membatalkan puasa, ini menurut pendapat ulama. Seseorang tidak boleh menunda mendapatkan vaksinasi Covid karena Ramadhan,” ungkap Asosiasi Kesehatan Islam Inggris dalam sebuah pernyataan, dikutip Alarabiyah, Kamis (4/3/2021).
                                    Menurut organisasi itu, suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intraartikular untuk tujuan nongizi saat berpuasa, tidak akan membatalkan puasa, terlepas dari kandungan yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah.
“Rute-rute itu tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa. Menerima vaksin Covid-19 sebagai suntikan intramuskular, satu-satunya jalur vaksin yang tersedia saat ini, sehingga tidak membatalkan puasa,” kata asosiasi medis itu dalam pernyataannya.
Ramadhan adalah bulan paling suci dalam Kalender Islam dan diperkirakan akan berlangsung dari 13 April hingga 12 Mei tahun ini. Lebih dari 1,5 miliar Muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan istimewa tersebut.
Direktur Layanan Kesehatan Inggris (NHS), Habib Naqvi mengatakan, ada beberapa kekhawatiran di kalangan Muslim yang menerima vaksin pada siang hari, yakni kalau-kalau mereka merasa tidak enak badan setelah divaksinasi. Mereka khawatir jika diharuskan menggunakan obat pereda nyeri pascavaksinasi.
Namun, dia memastikan vaksin Covid aman digunakan saat berpuasa. “Tidak ada alasan mengapa vaksin dosis pertama atau kedua tidak dapat diberikan selama Ramadhan. Isinya halal, dan menerimanya pun tidak akan membatalkan puasa Ramadhan, sesuai pendapat ulama,” kata Naqvi kepada The Independent.
Pada Desember lalu, Dewan Fatwa Uni Emirat Arab mengeluarkan keputusan yang mengizinkan umat Islam menerima vaksin corona meskipun mengandung bahan non-halal seperti gelatin babi.
Editor: Nani Suherni