get app
inews
Aa Text
Read Next : IAIN Palangka Raya Resmi jadi UIN, Menag Harap Perkuat Pembangunan SDM

Panduan Lengkap Sholat Id agar Ibadah Khusyuk dan Aman dari Covid-19

Rabu, 12 Mei 2021 - 09:52:00 WIB
Panduan Lengkap Sholat Id agar Ibadah Khusyuk dan Aman dari Covid-19
Ilustrasi seorang jemaah saat menjalankan Sholat Id. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19. Panduan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021.

Sholah Id akan dilangsungkan Kamis (13/5/2021) besok, bertepatan dengan Hari Kemenangan setelah umat Islam berpuasa sebulan penuh di bulan suci Ramadan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan Sholat Id sebagaimana diatur SE Menag Nomor 7 Tahun 2021. Hal ini agar saat melaksanakan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan.

Karena perlu diingat, pemerintah sedang berupaya mencegah penularan selama masa peniadaan mudik agar tidak terjadi lonjakan kasus pascalebaran.

“Perlu adanya persiapan yang baik demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu (12/5/2021).  

Terkait praktik ibadah yang melekat dengan perayaan Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau dalam penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil zakat lainnya.

Untuk itu dimohon Pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya.

"Insya Allah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi Covid-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," ucap Wiku berpesan.

Berikut Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi (SE Menag No 7 Tahun 2021):

Sebelum Sholat Id

- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.

- Panitia Hari Besar Islam/Shalat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.

- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.

Saat Sholat Id

- Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.

- Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:

a. Tidak melebihi 50% kapasitas.

b. menyediakan alat pengecek suhu.

c. Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.

d. Memakai masker dari awal datang hingga pulang.

e. Mempersingkat khutbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya.

f. Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik. 

Setelah sholat Id

- Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.

- Tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut