Panitia Ngeyel, Resepsi Pernikahan di Gedung Serba Guna Desa Dibubarkan Satgas Covid-19
SUMBAWA, iNews.id – Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Plampang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) membubarkan acara resepsi pernikahan, Selasa (10/8/2021). Keluarga nekat menggelar hajatan di Gedung Serba Guna Desa Selante Kecamatan Plampang padahal sudah diingatkan.
Penindakan itu dilakukan lantaran memicu kerumunan dan berpotensi penularan Covid-19. Selain itu masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 3 yang telah disampaikan pemerintah, sehingga ada yang tetap melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam skala besar.
Sementara itu Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi mengatakan sebelumnya Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Plampang telah mengetahui rencana akan dilaksanakannya resepsi pernikahan.
“Berkaitan dengan informasi tersebut, Satgas Penanganan Covid 19 Plampang sudah berulang kali mengimbau panitia acara, namun pada hari H tetap dilaksanakan dan terpaksa harus dihentikan,” ucap Sumardi dikutip dari portal resmi Humas Polri, Selasa (10/8/2021).
Melihat acara tetap digelar, Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Plampang pun mendatangi tempat acara dan melakukan penghentian. Penghentian kegiatan tersebut sejalan dengan adanya Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor:360/350/VIII/ Pem/2021,tanggal 02 Agustus 2021 tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi atau Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kerbau/Main Jarang) selama masa PPKM di Kabupaten Sumbawa.
Saat dilakukan penghentian kegiatan resepsi pernikahan oleh Satgas Penanganan Covid 19, pihak panitia dan pihak keluarga kedua mempelai memahami dan mengerti. Mereka kemudian langsung menghentikan pelaksanaan acara resepsi.
Dalam kesempatan tersebut petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat paham dan bisa bekerja sama dalam hal penerapan PPKM level 3 untuk tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.
Editor: Nani Suherni