Pekerja Lapor THR Dicicil, Disnaker Mataram: Kami Tindak Lanjuti
MATARAM, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima satu laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah yang terindikasi dibayarkan dengan cara dicicil. Saat ini laporan tersebut masih ditindak lanjuti.
Kepala Disnaker Kota Mataram Hariadi mengatakan, menurut aturan tahun ini, pembayaran THR karyawan oleh perusahaan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali ada kesepakatan.
"Beda dengan tahun 2020, ada dispensasi THR boleh dicicil karena saat itu baru terjadi pandemi Covid-19," katanya, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, laporan indikasi adanya pembayaran THR secara dicicil tersebut baru diterimanya secara langsung dari seorang karyawan yang bekerja pada salah satu perusahaan di Mataram.
"Untuk namanya kami rahasiakan, yang pasti laporan yang kami terima akan tindak lanjuti untuk diklarifikasi dengan pihak perusahaan," ujarnya.
Dia mengatakan, klarifikasi tersebut dimaksudkan guna mencari informasi apakah pembayaran THR yang dicicil itu sesuai kesepakatan atau hanya sepihak.
"Itu perlu kita ketahui, termasuk apakah alasan lain seperti kondisi keuangan perusahaan di tengah pandemi Covid-19," ucapnya.
Sementara menyinggung tentang laporan lainnya terkait pembayaran THR, Hariadi menyebut belum ada laporan dan karyawan yang datang melapor ke posko yang telah disiapkan Kantor Disnaker.
"Tidak adanya laporan itu, menjadi satu indikator sebagian besar perusahaan sudah membayarkan hak karyawannya berupa THR. Tapi masih ada waktu sebelum lebaran, jadi kami harapkan karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya atau dibayar tapi tidak sesuai aturan segera melapor agar dapat ditindaklanjuti," katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, Disnaker sudah melayangkan surat edaran kepada sekitar 1.800 perusahaan, baik kecil maupun besar terkait dengan kewajiban membayarkan THR karyawan sesuai ketentuan paling lambat H-7 Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Edaran yang kami sebar ke perusahaan itu sesuai dengan yang kami terima dari Kementerian Tenaga Kerja. Tapi, pengawasan langsung juga tetap kami lakukan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw