Pengakuan Pria Beristri Cabuli Siswi SMP di Lombok Timur, Jalin Asmara Janji Nikahi
SELONG, iNews.id - Polisi menangkap MK (25) pria beristri yang mencabuli siswi SMP di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Kepada polisi, pelaku MK mengakui semua perbuatannya. Dia menceritakan mengenal awalnya korban dari media sosial dan menjalin hubungan asmara. Padahal pelaku merupakan pengantin baru dengan usia pernikahan baru lima bulan.
Dalam hubungan gelap tersebut, pelaku dan korban sudah bertindak terlalu jauh hingga berhubungan badan. Pelaku memperdaya korban dengan tipu raya dan berjanji akan menikahinya selepas lulus SMA
Sampai akhirnya video keduanya berhubungan intim ditemukan kakak korban dalam galeri ponsel adiknya. Kasus ini pun mengundang kemarahan orang tua korban dan melapor ke polisi.
"Saya hanya dua kali menyetubuhinya," ujar pelaku kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lombok Timur, Kamis (2/12/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Muhammad Fajri mengatakan, saat ini pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya.
Editor: Donald Karouw