Pengedar Sabu Ini Manfaatkan Anak di Bawah Umur jadi Kurir
SELONG, iNews.id - Terduga pengedar sabu di Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,10 gram.
Pelaku MZ (27) dan rekannya yang masih bocah ditangkap di depan sebuah ruko di Jalan Raya Sakra, Lotim. MZ juga ditangkap saat akan transaksi dengan pelanggannya. Setelah diinterogasi, anak di bawah umur itu mengaku jika barang yang ada di dalam saku celananya milik pelaku MZ.
"Kebetulan pelaku ini melibatkan temannya yang masih di bawah umur disuruh pegang. Anak ini enggak tahu sama sekali soal barang itu isinya sabu," ucap Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP Ign Bagus Suputra, Kamis (20/1/2022).
"Saat digeledah ada satu poket berat 1,47 gram dan enam pokt siap edar," katanya lagi.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
Editor: Nani Suherni