Penuhi 5 Komponen, 3 Desa di Lotim Jadi Contoh Antikorupsi
MATARAM, iNews.id – Ada 3 desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memenuhi 5 komponen sebagai desa antikorupsi. Desa itu adalah Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur dan Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik.
Mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Ariz Dedy Arham saat bertemu Wakil Bupati Lotim Rumaksi menjelaskan, percontohan desa antikorupsi di NTB berdasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator desa antikorupsi.
“Referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur,” katanya, Sabtu (23/4/2022).
Komponen yang harus dipenuhi sebagai desa antikorupsi yang meliputi 5 komponen dan 18 sub indikator. Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik, dan kearifan lokal.
“Desa yang memenuhi komponen dan indikator tersebut akan dianugerahi sebagai desa antikorupsi,” ujarnya.
Penganugerahan ini, sambungnya, direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang. Desa antikorupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan.
Wabup Lotim Rumaksi mengatakan, dengan adanya percontohan desa antikorupsi diharapkan dapat membangun dan menguatkan budaya antikorupsi.
“Tidak hanya di desa tersebut, melainkan juga di tingkat kabupaten. Pemerintah daerah mengapresiasi program pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh KPK tersebut, karena ini akan menjadi syiar bagi daerah dan pentingnya integritas,” ujarnya.
"Pada intinya kami sangat mengapresiasi dan kami siap untuk berkolaborasi. Kami juga siap menjadikan Lombok Timur ini menjadi yang terpilih sebagai desa antikorupsi," sambungnya.(*)
Editor: Febrian Putra