Perempuan Cantik di Sumbawa Gelapkan Uang Kantor Rp300 Juta, Modus Dipinjam Pacar
SUMBAWA, iNews.id – Perempuan cantik berinisial Y (27) Wanita asal Kelurahan Tarusa, Kecamatan Buer, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Pelaku menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp300 juta.
Kapolsek Sandubaya, Polresta Mataram Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan pelaku merupakan admin keuangan di PT Citra Nusra Persada, Jalan Hasanudin Nomor 50, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Mataram. Y terbukti telah menggelapkan uang perusahaan dengan mentransfer ke rekening kekasihnya bernama Bima Depati Pratama Rachman.
“Modus pelaku ini mentransfer uang milik perusahaan via m-banking ke kekasihnya dengan alasan pinjam,” kata Nasrullah, dilansir dari portal resmi Polda NTB, Kamis (22/2/2024).
Pelaku mengirim uang tersebut dengan nama priadinya ke sang pacar sejak Desember 2023 sampai Januari 2024. Total uang yang ditransfer Rp300 juta.
“Jadi memang dia yang mengatur keuangan dan mencatat laporan keuangan perusahan seperti transaksi antarbank, baik tunai maupun non tunai/transfer,” ujar Nasrullah.
Transfer pertama dilakukan pelaku kepada kekasihnya pada Sabtu (30/12/2023) senilai Rp50 juta. Selanjutnya, pelaku kembali mentransfer ke kekasihnya Rp100 juta pada Senin (1/1/2024). Sehingga, total uang yang digelapkan pelaku bersama kekasih itu senilai Rp300 juta tanpa izin Direktur PT Citra Nusra Persada.
“Lagi, Selasa 2 Januari dia kirim ke pacarnya Rp90 juta. Setelah itu, Rabu 3 Januari 2024 transfer sebesar Rp30 juta dan tanggal 4 Januari 2024 transfer sejumlah Rp30 juta. Jadi transfernya tidak sekaligus. Ada Rp100 juta, Rp30 juta, dan seterusnya,” katanya.
Nasrullah menjelaskan uang perusahaan sengaja ditransfer pelaku kepada kekasihnya dengan dalih peminjaman. Pelaku sempat diajak staycation di Gili Trawangan, Lombok Utara, oleh kekasihnya setelah mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp300 juta dari uang perusahaan tanpa izin direktur.
Faktanya, uang yang dipinjam oleh pacar pelaku tidak pernah dikembalikan.
“Jadi nggak balik-balik uang itu. Sempat juga pacarnya pelaku mengajak pelaku ke Gili Trawangan dan lain-lain,” ucap Nasrullah.
Polisi saat ini masih memburu pacar pelaku karena keberadaan uang hanya diketahui oleh kekasih Y. Sementara pelaku kini diamankan dengan barang bukti berupa satu Iphone XR, buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), bukti transfer, dan surat keterangan kerja.
“Pelaku kami ancam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, terancam 5 tahun penjara,” katanya.
Editor: Nani Suherni