get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Durhaka di Palembang Aniaya Ayah Kandung hingga Jari Nyaris Putus

Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Ayah di Lombok Tengah Dihukum 15 Tahun Penjara

Jumat, 05 November 2021 - 18:26:00 WIB
Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Ayah di Lombok Tengah Dihukum 15 Tahun Penjara
Ilustrasi remaja perempuan jadi korban pemerkosaan ayah kandung di Lombok Tengah, NTB. (Foto: Antara)

PRAYA, iNews.id - Ayah berinisial HA (46) yang memperkosa anak kandung hingga hamil lalu mencekokinya dengan miras agar digugurkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (5/11/2021). Dia divonis Majelis Halim dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Hakim menjatuhkan hukum 15 tahun pejara kepada terdakwa atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa selama 13 tahun," ujar Kasi Intel Kejaksaan Lombok Tengah Catur Hidayat Putra, Jumat (5/11/2021). 

Sidang putusan dalam kasus tersebut dipimpin Majelis Hakim Pipit Christa Anggraini dan dilakukan secara virtual.

"Selain divonis 15 tahun penjara, warga Kecamatan Batukliang juga didenda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara," katanya. 

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti memperkosa anaknya sebanyak 9 kali sampai hamil. Perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 junto pasal 1 ke 3 ayat 1 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

“Ini putusan Hakim, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa," katanya. 

Kronologi kejadian yang menimpa korban berinisial NS (15) bermula di bulan Juli tahun 2019. Terdakwa mengajak anaknya untuk berkunjung ke salah satu anggota keluarganya. Namun di tengah jalan, justru terdakwa membawa anak kandungnya ke salah satu Home Stay di wilayah Narmada. 

"Pada saat dibawa ke Home Stay, korban mempertanyakan dirinya mengapa dibawa ke penginapan. Namun karena dipaksa akhirnya korban tidak bisa melawan dan diperkosa ayahnya," ujar Hidayat. 

Setelah melancarkan nafsu bejatnya, terdakwa kembali membawa korban pulang ke rumah. Kejadian ini kemudian dilakukan terdakwa kepada korban berulang kali hingga Desember 2019.

Kejadian ini terungkap setelah korban hamil yang diketahui salah satu keluarga dan membawanya ke Puskesmas.

“Dari hasil tes Puskesmas kalau korban hamil dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," katanya. 

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah yang mendapatkan laporan langsung turun mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut