Pesan Paket 7.550 Butir Tramadol dari Jawa, Pria di Bima Ditangkap
BIMA, iNews.id - Pria berinisial I (43) warga Kecamatan Woha, Kota Bima, ditangkap polisi lantaran memesan 7.550 butir Tramadol dari Pulau Jawa, Rabu (26/10/2022). Barang tersebut rupanya dikirim lewat jasa pengiriman.
Penangkapan I berawal dari kabar adanya penyelundupan paket tramadol. Begitu menerima informasi, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin langsung terjun ke lokasi.
“I selaku terduga pemilik barang diamankan bersama ribuan butir tramadol, di jasa pengiriman Tiki Kelurahan Pane Kota Bima,” ucap AKP Tamrin dikutip dari portal resmi Polda NTB, Kamis (27/10/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil disita sebut Kasat Narkoba, 755 strip atau 7.550 obat-obatan jenis tramadol, 1 buah kardus warna coklat, 1 buah plastik expedisi, handphone, KTP dan satu unit sepeda motor.
“Baik terduga pemilik barang pun barang bukti ribuan butir tramadol serta barang bukti lain, telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku bersama Balai POM Loka Bima,” kata Tamrin.
Editor: Nani Suherni