Pesta Nikah Berdarah di Kupang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
KUPANG, iNews.id – Polisi menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan dalam pesta pernikahan di Kabupaten Kupang, NTT. Keempat tersangka yakni, ST, DU, PMB, dan ERL.
Keempat orang itu diduga menganiaya Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) hingga tewas.
Aksi pengeroyokan itu terjadi pada saat resepsi pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya km. 27 Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Senin (12/8/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono mengatakan, penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan dalam acara resepsi pernikahan tersebut.
"Usai menerima laporan kami lakukan penyelidikan dan hasilnya kami tetapkan empat orang yang pada saat itu diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” katanya.
Menurutnya, keempat tersangka tersebut selanjutnya ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.
Iptu Yeni Setiono mengungkapkan, kematian korban diawali saat memasuki acara bebas sekitar pukul 02.30 Wita di mana saat itu terduga pelaku DU bertengkar dengan Sayen Welkis.
Melihat adanya pertengkaran tersebut, korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu mendekati mereka dan melerai pertengkaran tersebut.Namun niat baik korban tidak diterima DU sehinga DU langsung memukul korban di bagian dada.
“Pelaku lainnya ST dan PMB turut menganiaya korban yang mengenai perut dan kepala bagian belakang hingga tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki