get app
inews
Aa Text
Read Next : Lalui Medan Terjal, Tim SAR Berhasil Evakuasi Pendaki Tewas Terjatuh di Gunung Rinjani

Petani Kesulitan, Pengecer di Lombok Tengah Ini Malah Salah Gunakan Pupuk Bersubdisi

Rabu, 20 Januari 2021 - 10:08:00 WIB
Petani Kesulitan, Pengecer di Lombok Tengah Ini Malah Salah Gunakan Pupuk Bersubdisi
Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi, di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, NTB (Foto: Dok Polres Lombok Tengah)

LOMBOK TENGAH, iNews.id - Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi, di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Diduga, pupuk subsidi akan dijual di luar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain di luar wilayah Janapria.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menerangkan bahwa, pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalahgunakan penyalurannya. 

“Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton,” kata Agus, dikutip dari webiste resmi Polda NTB, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskan, pupuk bersubsidi ini terdiri dari dua jenis diantaranya pupuk NPK PHONSKA dan pupuk ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada kalangan petani.

“Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalah gunakan, pupuk dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani diluar wilayahnya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Agus pihak Polres Lombok Tengah baru menetapkan satu orang oknum pengecer NA (50) sebagai tersangka, warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria. NA ditetapkan sebagai tersangka selaku penjual pupuk bersubsidi.

“Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengakut yakni R4 Daihatsu Grand Max pic uap DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 pic up DR 8225 VH,” kata Agus.

Untuk tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 ttg TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 ttg Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan hukuman maksimal 2 tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut